Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XV yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang bekerja sama dengan DPN PERADI. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut merupakan bagian dari rangkaian PKPA yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Pada kesempatan tersebut, Ibu Nurul Maulidah dipercaya menyampaikan materi Hukum Acara Peradilan Agama pada Rabu, 9 September 2026.

Materi Hukum Acara Peradilan Agama merupakan salah satu bagian dalam kurikulum hukum acara (litigasi) PKPA. Dalam materi tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai ruang lingkup Pengadilan Agama, dasar hukum, kompetensi Pengadilan Agama, serta prosedur dan mekanisme berperkara di lingkungan Peradilan Agama. Selain itu, kurikulum juga mencakup pemahaman mengenai produk Pengadilan Agama berupa putusan dan penetapan serta contoh-contoh kasus.

Keterlibatan Ketua PA Malang sebagai pemateri memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pemahaman mengenai hukum acara Peradilan Agama dari perspektif praktisi peradilan. “Pemahaman terhadap hukum acara menjadi bagian penting bagi calon advokat, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang berperkara di lingkungan Peradilan Agama,” ujar beliau. Pembekalan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terhadap karakteristik, kewenangan, serta mekanisme beracara di Pengadilan Agama.

Keikutsertaan Ketua PA Kota Malang dalam PKPA Angkatan XV sekaligus menjadi bentuk kontribusi PA Kota Malang dalam mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalitas calon advokat. PKPA ini dilaksanakan dengan menghadirkan berbagai pemateri dari unsur praktisi, akademisi, dan profesi hukum lainnya sesuai dengan bidang materi yang diberikan. Rangkaian PKPA dijadwalkan berlangsung hingga 3 Oktober 2026 dan ditutup oleh panitia penyelenggara.


