MALANG, JAWA TIMUR – Pengadilan Agama Kota Malang memperkuat sinergi antarlembaga peradilan dengan memberikan dukungan kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya melalui peminjaman ruang sidang untuk pelaksanaan sidang keliling di Kota Malang. Dukungan tersebut diberikan berdasarkan permohonan resmi Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya untuk penggunaan salah satu ruang sidang Pengadilan Agama Kota Malang pada periode 20–24 Juli 2026. “Kolaborasi antarlembaga peradilan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat,” menjadi semangat yang mendasari kerja sama tersebut.

Dalam agenda koordinasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyambut hangat rombongan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan yang diisi dengan diskusi santai mengenai pelaksanaan sidang keliling serta penguatan kerja sama antarsatuan kerja, didampingi oleh Wakil Ketua Izzatun Tiyas Rohmatin, S.H.I., S.H., M.H., Panitera Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum. Suasana yang hangat tersebut mencerminkan hubungan baik antarlingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan penggunaan ruang sidang diajukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Sidang Keliling Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Tahun Anggaran 2026 di Kota Malang. Fasilitas ruang sidang Pengadilan Agama Kota Malang akan dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan sidang banding selama lima hari kerja guna menjamin kelancaran proses persidangan. “Pemanfaatan bersama fasilitas peradilan merupakan bentuk optimalisasi aset negara sekaligus memperkuat pelayanan kepada para pencari keadilan,” ungkap salah satu pihak dalam pertemuan tersebut.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung terciptanya sistem peradilan yang terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Sinergi yang terjalin tidak hanya menjadi wujud efisiensi pemanfaatan sarana dan prasarana negara, tetapi juga mempererat koordinasi antaraparat peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat. Diharapkan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan peradilan yang modern, akuntabel, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.



