Pelaksanaan eksekusi anak dalam perkara nomor 5/Pdt.Eks/2026/PA.MLG atas putusan perkara nomor 469/Pdt.G/2025/PA.MLG dilaksanakan pada hari ini di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Kota Malang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perdata terkait hak asuh anak sesuai amar putusan pengadilan.

Eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai Jurusita dalam pelaksanaan tersebut. Turut hadir Panmud Permohonan, Ery Handini, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti, Mohammad Reza, S.H., M.H., yang bertindak sebagai saksi. Kehadiran para pejabat pengadilan ini memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan eksekusi dilaksanakan di wilayah Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sesuai dengan domisili pihak terkait dalam perkara. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan guna menjamin transparansi. Aparat setempat juga turut memantau jalannya kegiatan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan. “Kami menjalankan tugas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya di lokasi kegiatan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku demi menjamin kepastian dan perlindungan hak para pihak.


