MALANG – Upaya mencegah perkawinan anak di Kota Malang terus diperkuat. Pengadilan Agama Kota Malang bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota Malang menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi 2 (dua) hari berturut-turut bertema “Penguatan Peran Pengadilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak”.
Kegiatan ini melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan, yaitu Muslimat NU, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, ‘Aisyiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, Organisasi Wanita Islam, dan Pokja Majelis Ta’lim Kota Malang. Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.
Dalam kesempatan tersebut, dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Izzatun Tiyas Rohmatin memaparkan data permohonan dispensasi kawin. Dalam rentang waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Pengadilan Agama Kota Malang menerima 443 perkara permohonan dispensasi kawin, dan 429 perkara di antaranya dikabulkan. Artinya, sekitar 96,8 persen permohonan dikabulkan, atau rata-rata sekitar 148 perkara per tahun.

Angka ini menjadi bahan refleksi bersama. Di balik setiap perkara ada seorang anak dengan pendidikan dan masa depan yang dipertaruhkan. Besarnya jumlah permohonan yang dikabulkan juga menunjukkan bahwa ketika perkara sudah sampai di pengadilan, keadaan anak sering kali sudah sangat mendesak, sehingga upaya pencegahan perlu dilakukan jauh sebelumnya.
Ada 3 Narasumber pada kegiatan tersebut. Pertama, M Arif Fauzi, M.H., Panitera PA Kota Malang yang memaparkan tentang asas asas, prosedur penanganan perkara Dispensasi Kawin dan data perkembangannya. Narasumber kedua dan ketiga adalah Prof Erfaniah Zuhriyah dan Dr. Erik Sabti R., keduanya akademisi UIN Maulana Malik Ibrahim yang mengulas pencegahan perkawinan anak dalam perspektif Maqashid Syari’ah.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di 2 (dua) lokasi, yang pertama digelar pada hari Kamis, 5 Nopember 2026 di Kantor Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Kota Malang dan berikutnya pada hari Jumat, 6 Nopember 2026 di Kantor Pengadilan Agama Kota Malang. Kegiatan diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari unsur pengurus dan anggota beberapa organisasi kemasyarakatan, yakni Muslimat NU, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Aisyiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, Organisasi Wanita Islam dan Pokja Majelis Ta’lim Kota Malang.

Dalam momen tersebut, Wakil Ketua PA Kota Malang, yang akrab dipanggil Izza menegaskan bahwa pengadilan berada di posisi hilir. “Ketika permohonan dispensasi kawin sampai ke pengadilan, persoalannya sudah berlangsung lama. Pencegahan paling efektif justru terjadi di hulu, yaitu di keluarga, sekolah, lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengajak para peserta yang hadir memanfaatkan kedekatan mereka dengan masyarakat. Para ibu, remaja putri, dan jamaah pengajian/ta’lim dinilai menjadi garda terdepan edukasi tentang risiko perkawinan anak.
Sementara pada kegiatan kedua yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Kota Malang, peserta diajak melihat langsung bagaimana layanan peradilan dijalankan, termasuk tahapan pemeriksaan permohonan dispensasi kawin. Di hadapan peserta, Izza kembali menyampaikan bahwa Pengadilan Agama tidak ingin hanya dikenal sebagai tempat perkara diputus. “Pengadilan Agama hadir dan turut serta mengentaskan masalah sosial di daerah. Perkawinan anak, perceraian, dan hak perempuan serta anak pascaperceraian adalah bagian dari wajah sosial masyarakat kita,” katanya.
Ia juga mengajak semua pihak memperkuat sinergi demi layanan yang lebih baik, termasuk membangun alur rujukan bersama agar anak dan keluarga yang membutuhkan pendampingan tidak terhenti di sekat kewenangan antarlembaga.
Dalam dua kegiatan tersebut hadir pula Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Muhamad Sailendra. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. “Pencegahan perkawinan anak bukan hanya urusan hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak,” kata Kadin yang akrab dipanggil Indra tersebut.
Para perwakilan ormas menyambut positif kegiatan ini dan menyatakan kesiapan membawa materi edukasi ke kegiatan rutin masing-masing, mulai dari pengajian, forum remaja, hingga pertemuan kader.
Dari kedua kegiatan tersebut, para peserta sepakat mendorong sejumlah langkah lanjutan: edukasi rutin ke sekolah dan majelis ta’lim, penyusunan mekanisme rujukan bersama antara PA, DP3AP2KB, dan ormas, serta pertemuan koordinasi berkala.
Melalui sinergi ini, Pemkot Malang dan Pengadilan Agama Kota Malang berharap setiap anak di Kota Malang dapat menyelesaikan pendidikan, tumbuh sehat, dan menikah ketika benar-benar siap.
(Tim Media PA Kota Malang/Izza)


