Malang – Jawa Timur. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerja sama dengan Universitas Mpu Tantular pada Sabtu, 27 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh calon advokat dari berbagai daerah sebagai bagian dari pembekalan wajib sebelum memasuki profesi advokat. Materi yang disampaikan adalah Hukum Acara Peradilan Agama, salah satu kompetensi penting yang harus dipahami oleh calon praktisi hukum.

Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Kota Malang sebagai pemateri menunjukkan kepercayaan yang diberikan oleh penyelenggara kepada praktisi peradilan yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara-perkara di lingkungan Peradilan Agama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek hukum acara yang menjadi landasan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, mulai dari kewenangan absolut, tahapan beracara, hingga dinamika pelayanan peradilan modern berbasis teknologi informasi. “Advokat harus memahami hukum acara secara komprehensif agar mampu memberikan pendampingan hukum yang tepat dan profesional kepada masyarakat,” tegas Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., di hadapan peserta.

Kegiatan PKPA ini merupakan bagian dari kurikulum pendidikan profesi advokat yang menghadirkan sejumlah akademisi, praktisi, dan pejabat hukum nasional sebagai narasumber. Materi Hukum Acara Peradilan Agama yang disampaikan Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., sejajar dengan berbagai materi strategis lain dalam kurikulum PKPA PERADI Tahun 2026. Forum ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan perspektif akademik dan praktik peradilan dalam rangka mencetak advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman hukum yang kuat.

Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kota Malang turut berkontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya bagi calon advokat yang akan berperan sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Pemahaman yang baik terhadap hukum acara peradilan agama diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. “Penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan kolaborasi seluruh profesi hukum yang memahami peran dan kewenangannya masing-masing,” menjadi pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.


