Malang, 12 Desember 2024 pada hari Kamis pukul 09.00 WIB – Pengadilan Agama Malang melaksanakan bantuan pemeriksaan setempat Pengadilan Agama Mojokerto dalam perkara No. 2473/Pdt.G/2024/PA.Mr yang berlangsung di kawasan perumahan Citra Garden City, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses peradilan untuk memeriksa objek sengketa secara langsung di lapangan.

Pemeriksaan setempat merupakan mekanisme dalam hukum acara perdata yang memungkinkan hakim untuk memeriksa keadaan suatu objek sengketa secara langsung di lapangan. Langkah ini biasanya dilakukan untuk memastikan kejelasan fakta yang tidak dapat dijelaskan sepenuhnya melalui dokumen atau keterangan para pihak di persidangan. Selain itu, Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta terkait objek sengketa yang menjadi inti dari perkara yang sedang ditangani.

Tim dari Pengadilan Agama Malang, yang terdiri dari Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E. sebagai Hakim dan Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., sebagai panitera pengganti, dan pihak terkait, hadir di lokasi untuk mengobservasi langsung keadaan objek sengketa. Selain tim dari Pengadilan Agama Malang, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam perkara, baik penggugat maupun tergugat, serta saksi-saksi yang relevan. Seluruh pihak diimbau untuk menjaga kelancaran proses pemeriksaan demi tercapainya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., yang memimpin Pemeriksaan Setempat menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu upaya untuk memberikan keadilan kepada para pihak. “Dengan melihat langsung objek sengketa, kami berharap dapat memahami lebih jelas keadaan yang sesungguhnya dan memastikan bahwa putusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan bukti yang akurat,” ujarnya. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar dan tertib. Proses ini merupakan bagian penting dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Mojokerto. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan di persidangan berikutnya. Dengan pelaksanaan bantuan Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan proses peradilan dalam perkara Nomor 2473/Pdt.G/2024/PA.Mr dapat berjalan dengan lebih transparan dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.


