Senin, 06 Oktober 2025 — Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mengikuti kegiatan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Episode ke-10 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting di Media Center PA Kota Malang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti undangan Dirjen Badilag nomor 2629/DJA/HM1.1/IX/2025 tertanggal 30 September 2025. Sarasehan Interaktif (PERISAI) dirancang sebagai forum koordinasi dan konsultasi penting antara pusat (Direktorat Jenderal Badan Peradilan) dengan Pengadilan tingkat banding dan pertama di daerah.

Peserta sarasehan ini diikuti oleh Ketua PA Kota Malang Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., para Hakim, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Kota Malang. PERISAI kali ini mengangkat tema “Mengurai Kompleksitas Esekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum” yang menghadirkan narasumber istimewa, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum., selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Lebih lanjut, Wakil Ketua MA RI tersebut menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM peradilan melalui pendidikan dan pelatihan, serta optimalisasi pengawasan berbasis elektronik dengan dukungan aplikasi seperti Perkusi dan Satu Jari.

Melalui forum interaktif ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur peradilan agama dalam menghadapi dinamika penegakan hukum, khususnya di bidang eksekusi perdata. Kehadiran seluruh jajaran teknis menegaskan komitmen PA Kota Malang terhadap pembelajaran berkelanjutan. Pembelajaran ini diharapkan dapat mendorong implementasi sistem teknologi informasi (seperti e-court dan PTSP) secara optimal dan efektif serta memberikan feedback dan arahan teknis untuk meningkatkan kualitas putusan, kecepatan penyelesaian perkara, dan efisiensi administrasi.
Forum ini sangat bermanfaat bagi para Hakim untuk memperkaya wawasan yurisprudensi dan bagi tenaga teknis untuk menyelaraskan praktik administrasi dengan pedoman terbaru dari Mahkamah Agung RI. Dalam konteks pembaruan hukum, Mahkamah Agung RI juga tengah memperkuat regulasi melalui penyusunan SEMA, SK KMA, serta rancangan PERMA tentang pedoman pelaksanaan putusan pengadilan. Melalui kegiatan ini, para aparatur peradilan, khususnya tenaga teknis, mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tantangan dan pembaruan hukum dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata di lingkungan peradilan agama. Diskusi yang interaktif dan penuh wawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas serta profesionalitas aparatur dalam menjalankan tugas-tugas yudisial.



