PA Malang hadiri surat undangan perihal sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional PA Malang mengikuti sosialisasi tersebut secara daring pada Senin 11 Desember 2023 di ruang Media Center PA Malang. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan PPABP. Kegiatan ini dilanjutkan dengan undangan sosialisasi terkait Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagai Dasar Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam pengarahan sekaligus membuka acara secara resmi Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. menyampaikan terkait surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Selanjutnya beliau menjelaskan beberapa penyebab perubahan. Penyebab perubahan tersebut antara lain kelas jabatan fungsional pada Mahkamah Agung (SK KMA No. 209 Tahun 2020) belum sesuai dengan kelas jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Pemerintah, Penetapan kelas jabatan dan pembayaran Tukin Mahkamah Agung sebagaimana SK KMA No 209 dan 210 belum sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan RB tentang kelas jabatan pada Mahkamah Agung serta Perubahan Nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana oleh Pemerintah sehingga nomenklatur jabatan pada SK KMA 209 dan SK KMA 210 menjadi tidak relevan lagi.
Dilanjutkan materi pembahasan oleh Kepala Biro Kepegawaian MA RI yang menjelaskan bahwa terdapat perubahan dan penambahan jabatan fungsional pada lingkungan Mahkamah Agung RI. Selain perubahan jabatan, Kepala Biro Kepegawaian MA RI menjelaskan terdapat kenaikan tunjangan kinerja dihampir seluruh pegawai di lingkungan MA RI. Perubahan ini mengikuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA RI memberikan panduan bagaimana menginput perubahan nomenklatur jabatan dan tunjangan kinerja pada Aplikasi KOMDANAS. Beliau menjelaskan bahwa kekurangan tunjangan kinerja ini perlu diajukan dari mulai Oktober hingga Desember 2023. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan integritas para pegawai serta memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas kinerja pegawai, pengelolaan administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI.