Batu, 29 Oktober 2026 — Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pelayanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Sidang Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batu. Mewakili pimpinan PA Kota Malang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Ery Handini, S.H., M.H., dan Panitera Muda Permohonan, Ahmad Rosyidi, S.H., M.H. Rakor berlangsung di Ruang Rapat 3A Balai Kota Among Tani pada Kamis (29/10). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Batu ke-25 Tahun 2026.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi bagi berbagai instansi untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Sidang Terpadu Isbat Nikah. Sejumlah unsur yang hadir antara lain Kementerian Agama Kota Batu, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), para camat, serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam rakor tersebut, masing-masing instansi membahas kesiapan dan peran yang diperlukan agar kegiatan dapat terlaksana secara terkoordinasi. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahannya.

Melalui Sidang Terpadu Isbat Nikah, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan penetapan status pernikahan sekaligus kemudahan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, proses selanjutnya dapat terintegrasi dengan penerbitan buku nikah oleh instansi yang berwenang serta dokumen kependudukan melalui Dispendukcapil. Integrasi layanan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan akses keadilan dan administrasi hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak administratif warga.

Perwakilan PA Kota Malang menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam mempersiapkan Sidang Terpadu agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. “Melalui persiapan dan kerja sama yang baik antarlembaga, kami berharap pelaksanaan Sidang Terpadu Isbat Nikah dapat berjalan lancar serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya dan melengkapi dokumen administrasi kependudukan,” demikian usulan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada perwakilan PA Kota Malang. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Keikutsertaan PA Kota Malang dalam rakor ini menjadi wujud dukungan terhadap peningkatan akses pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Persiapan yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Batu dan instansi terkait diharapkan dapat menghasilkan pelaksanaan Sidang Terpadu yang tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata. Melalui kolaborasi tersebut, pelayanan hukum diharapkan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat tanpa terkendala batas wilayah. PA Kota Malang terus berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


