Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., bersama Panitera, Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan edukasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan pasar modal syariah di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan OJK. Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai sektor jasa keuangan, khususnya layanan keuangan dan pasar modal syariah. Kehadiran pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Kota Malang merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung pelaksanaan kerja sama antarlembaga.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Mahkamah Agung RI dan OJK dalam mendukung perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Melalui edukasi tersebut, para peserta memperoleh wawasan mengenai pentingnya pemahaman terhadap produk dan layanan keuangan, termasuk pasar modal syariah. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen serta pentingnya memilih layanan keuangan secara cermat. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperluas perspektif aparatur peradilan mengenai perkembangan layanan keuangan dan aspek perlindungan konsumennya.

Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyambut baik kegiatan edukasi yang menjadi bagian dari implementasi kerja sama Mahkamah Agung RI dengan OJK tersebut. Ketua PA Kota Malang menyampaikan melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarlembaga semakin kuat dan pemahaman mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal syariah, semakin meningkat, menjadi pesan yang sejalan dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini. Pemahaman yang baik mengenai layanan keuangan juga penting untuk mendorong sikap cermat, bijak, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk keuangan. Dengan demikian, edukasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan wawasan peserta sekaligus mendukung upaya perlindungan konsumen.

Partisipasi Ketua dan Panitera PA Kota Malang dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara lembaga peradilan dan otoritas di sektor jasa keuangan. Implementasi MoU Mahkamah Agung RI dan OJK diharapkan dapat terus mendorong koordinasi serta pertukaran pengetahuan yang relevan bagi pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mendukung perlindungan konsumen yang lebih optimal dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman serta bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Malang turut mendukung terwujudnya sinergi kelembagaan yang berorientasi pada peningkatan literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


