Upaya perdamaian kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Bertempat di Ruang Mediasi PA Kota Malang, Kamis, 24 September 2026, proses mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 1788/Pdt.G/2026/PA.MLG yang didaftarkan pada 26 Agustus 2026 berhasil mencapai kesepakatan. Keberhasilan tersebut berujung pada keputusan para pihak untuk mencabut perkara yang telah diajukan.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim PA Kota Malang, Ibu Dr. Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H. Dalam prosesnya, mediator memberikan ruang yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan persoalan, kepentingan, serta harapan masing-masing. Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang konstruktif, para pihak kemudian menemukan titik temu atas persoalan yang dihadapi. “Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak untuk berdamai, tetapi memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk saling mendengar, memahami kepentingan satu sama lain, dan menemukan jalan keluar yang disepakati bersama,” ungkap Ibu Dr. Dwi Ari Kurniawati.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa proses mediasi memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempertimbangkan kembali persoalan rumah tangga yang dihadapi. Khusus dalam perkara keluarga, ruang dialog yang difasilitasi mediator dapat membantu para pihak memahami sudut pandang masing-masing dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Dengan tercapainya kesepakatan, para pihak tidak perlu melanjutkan proses persidangan hingga tahap pemeriksaan pokok perkara.

PA Kota Malang terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan penyelesaian perkara yang efektif, sederhana, dan mengedepankan perdamaian. Keberhasilan mediasi perkara Nomor 1788/Pdt.G/2026/PA.MLG menjadi salah satu gambaran bahwa penyelesaian secara damai dapat terwujud ketika para pihak memiliki kemauan untuk berdialog dan mencari jalan keluar bersama. Semangat tersebut sejalan dengan tujuan mediasi untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa secara lebih baik dengan tetap menjaga hubungan di antara mereka.


