Komitmen memperkuat integritas dan budaya antikorupsi terus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., mengikuti Pelatihan Anti Korupsi Batch IV Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan secara klasikal pada 21–25 September 2026 di Pusdiklat Kampus BSDK Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam membangun lingkungan peradilan yang berintegritas serta bebas dari praktik korupsi. Pelatihan tersebut berlangsung selama lima hari dengan rangkaian materi yang mendukung penguatan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Memasuki hari kedua, Selasa, 22 September 2026, peserta mendapatkan sejumlah materi yang berkaitan erat dengan penguatan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan peradilan. Materi yang dibahas meliputi Budaya Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kode Etik Hakim dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, serta Konsep Pembinaan Aparatur Peradilan Berbasis Antikorupsi. Ketiga materi tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali dan mengelola konflik kepentingan, menjaga kepatuhan terhadap kode etik, serta membangun pembinaan aparatur yang berorientasi pada pencegahan korupsi. Pembahasan materi juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan prinsip integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Tak sekadar menyimak materi, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., turut aktif dalam sesi diskusi dengan mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pendapat. Partisipasi tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk memperdalam pemahaman terhadap materi sekaligus mengaitkannya dengan pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan. Sesi diskusi juga membuka ruang bagi peserta untuk bertukar pandangan mengenai berbagai tantangan dalam menjaga integritas dan mengelola potensi konflik kepentingan. Keterlibatan aktif peserta diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam membangun budaya kerja yang semakin berintegritas dan berorientasi pada pencegahan korupsi.

“Penguatan budaya antikorupsi harus dimulai dari pemahaman, keteladanan, dan konsistensi dalam menjalankan setiap tugas serta kewenangan secara berintegritas,” ungkap Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah. Keikutsertaannya dalam pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kepemimpinan sekaligus pemahaman terhadap nilai-nilai antikorupsi di lingkungan peradilan. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dapat mendukung penguatan budaya kerja yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pencegahan korupsi di PA Kota Malang. Dengan demikian, nilai-nilai yang diperoleh dalam pelatihan dapat terus diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.



