Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara cerai gugat nomor 1451/Pdt.G/2026/PA.MLG. Mediasi dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Ruang Mediasi PA Kota Malang. Proses ini dipimpin oleh mediator non hakim Ibu Dra. Jundiani, S.H., M.Hum. yang berpengalaman dalam menangani sengketa keluarga. Kehadiran beliau memberikan suasana kondusif bagi kedua belah pihak untuk berdialog secara terbuka.

Dalam jalannya mediasi, pasangan yang semula bersengketa akhirnya menemukan titik kesepahaman. Mereka menyampaikan keinginan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang sempat retak. Kesepakatan bersama pun tercapai dengan pencabutan gugatan cerai. Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah menjadi hasil utama dari proses mediasi ini.

“Keberhasilan mediasi bukan hanya menghindarkan proses persidangan yang panjang, tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga,” ujar mediator Dra. Jundiani, S.H., M.Hum. Kutipan beliau ini menegaskan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih maslahat. Dengan komunikasi yang baik, pasangan dapat menemukan solusi damai tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Kutipan tersebut sekaligus menjadi pesan moral bagi masyarakat luas.

Pimpinan PA Kota Malang menyampaikan apresiasi atas kesungguhan mediator dan komitmen kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara secara damai. Keberhasilan ini diharapkan menjadi teladan bagi pasangan lain yang menghadapi permasalahan rumah tangga. Mediasi terbukti mampu menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Dengan demikian, PA Kota Malang terus mendorong masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan mediasi dalam setiap sengketa keluarga.

