Komitmen nyata Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menunjukkan dalam menjaga integritas dan profesionalisme melalui partisipasi aparatur dalam kegiatan E-Learning Antikorupsi. Program ini diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dan berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026. Pelatihan dilakukan secara mandiri melalui platform digital sehingga peserta dapat menyesuaikan waktu belajar. Fokus utama kegiatan adalah peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi dan dampaknya bagi aparatur peradilan.

Peserta dari PA Kota Malang yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Hukum, Sdri Harmaisyarah, S.STP., M.Si. serta Sdr Lucky Andika Rachman, S.H. sebagai Penata Layanan Operasional. Mereka mengikuti materi secara intensif dengan tujuan memperkuat kemampuan dalam mengenali bentuk gratifikasi di ruang kerja masing-masing. Selain itu, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam tugas kedinasan sehari-hari. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pelatihan ini bukanlah kegiatan pertama yang diikuti oleh aparatur PA Kota Malang. Pada minggu sebelumnya, tepatnya tanggal 18 hingga 20 Juni 2026, sebanyak 24 pegawai juga telah mengikuti pelatihan dengan materi yang sama. Konsistensi ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memastikan seluruh aparatur memiliki pemahaman yang merata. Dengan demikian, budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi dapat semakin terwujud.

Melalui rangkaian kegiatan E-Learning ini, PA Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem kerja yang transparan dan akuntabel. Aparatur diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik sehari-hari. Peningkatan kapasitas ini diharapkan berdampak langsung pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan langkah nyata ini, PA Kota Malang berupaya mewujudkan peradilan yang profesional sekaligus berintegritas tinggi.


