Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Malang Selasa 7 Januari 2025, Pengadilan Agama Malang mendapat kunjungan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu, Ibu Dra. Wiwik Nuryati, M.M. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Sambutan hangat dilanjutkan ramah tamah oleh rombongan Dispendukcapil dan Ibu Ketua Pengadilan Agama Malang didampingi oleh bapak Sekretaris H.Khoirudin, S.H., M.H.

Kepala Dispendukcapil Kota Batu hadir bersama Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Bapak Darmanto, S.E. dan Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Penduduk, Ibu Donna Oktavia, S.H. Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu. PKS yang dilaksanakan ini tentang Sistem Pelayanan Integrasi Administrasi Kependudukan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. dan Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Ibu Dra. Wiwik Nuryati, M.M di ruang Media Center Pengadilan Agama Malang. Dimana didalam PKS termasuk adanya produk inovasi yang akan diluncurkan sebagai bentuk sinergi pelayanan administrasi kependudukan antara Pengadilan Agama Malang dengan Dispendukcapil Kota Batu. Sinergi yang dilakukan sebagai wujud komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi pelayanan peradilan.

Diharapkan, dengan adanya semangat kolaborasi antara Pengadilan Agama Malang dan Dispendukcapil Kota Batu dapat menghadirkan transformasi pelayanan prima dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat Kota Batu yang melakukan perubahan status identitas kependudukan setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Malang. Perjanjian kerjasama ini juga wujud sinergitas antar lembaga dalam pelayanan terintegrasi administrasi kependudukan yang mana akan bermuara pada tertib administrasi kependudukan terutama dalam hal identitas kependudukan bagi masyarakat Kota Batu berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dengan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien.

