Dalam rangka mendukung proses peradilan yang objektif dan akurat, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente. PS dilaksanakan pada hari Kamis 6 November 2025 di Desa Bumiaji Kota Batu. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang terkait dengan Perkara Harta Bersama Nomor 3592/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg.

Kegiatan PS dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kota Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti. Meskipun medan pemeriksaan tidak mudah dijangkau, dengan objek yang terletak di Kota Batu (Kings View Residence dan tanah tegal di Desa Bumiaji), tim tetap menjalankan tugas dengan berkualitas dan profesional. Kesulitan geografis tidak menyurutkan komitmen PA Kota Malang untuk mendapatkan data faktual yang akurat.Objek pemeriksaan meliputi:
- Perumahan Kings View Residence sebanyak 79 kavling di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
- Tanah tegal di Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata dan detail mengenai kondisi fisik, luas, dan batas-batas objek perkara. Data yang diperoleh secara langsung di lokasi sangat penting untuk mendukung proses pembuktian di persidangan sehingga putusan majelis hakim dapat didasarkan pada fakta yang objektif dan akurat. Tujuan utama tim mendatangi lokasi pemeriksaan setempat adalah untuk memperoleh gambaran nyata dan data faktual objek sengketa, sekaligus memastikan objek tersebut benar-benar ada dan sesuai dengan keterangan dalam berkas perkara.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat yang cepat dan cermat ini merupakan wujud nyata dari peningkatan layanan profesional PA Kota Malang. Komitmen dalam memberikan bantuan peradilan (judicial assistance) yang efektif lintas yurisdiksi menunjukkan upaya berkelanjutan PA Kota Malang dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Bapak wakil ketua berharap layanan yang diberikan kepada masyarakat harus selalu ditingkatkan demi tegakkan profesionalime aparat peradilan.
