Sidang Virtual Tingkatkan Efisiensi dan Aksesibilitas Sistem Peradilan

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang gelar persidangan virtual melalui zoom meeting pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Sidang virtual ini dilaksanakan di Ruang Sidang 2 PA Kota Malang. Persidangan virtual digelar untuk pemeriksaan perkara permohonan Penetapan Ahli Waris nomor 366/Pdt.P/2025/PA.Mlg.

Sidang kali ini dipimpin oleh oleh Ketua Majelis yaitu Wakil Ketua PA Kota Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E.. Ketua mejelis didampingi Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. selaku Hakim anggota serta Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Persidangan berlangsung sekitar 30 menit ini berjalan lancar dan tanpa kendala.

Pemohon yang terdiri dari 2 orang mendaftarkan perkaranya di PA Kota Malang pada 9 Mei 2025. Pemohon I berdomisili di wilayah Kota Malang namun Pemohon II berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Palangkaraya. Dikarenakan jarak yang cukup jauh, maka atas permintaan pemeriksaan terhadap pemohon II dilakukan di Ruang Sidang PA Palangkaraya secara virtual melalui zoom meeting dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Pelaksanaan sidang melalui virtual ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kota Malang dalam meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan biaya sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Persidangan virtual ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang dapat memangkas jarak waktu dan biaya bagi para pihak berperkara.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 117 di PA Kota Malang
Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami PA Kota Malang
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori