Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali menggelar sidang secara virtual dalam perkara pembetulan biodata nikah dengan nomor perkara 627/Pdt.P/2025/PA.Mlg pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kali ini sidang virtual dilaksanakan dengan bantuan dari PA Jakarta Selatan. Sidang virtual yang dilaksanakan via teleconference ini merupakan komitmen lembaga dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, sebagaimana pernah diterapkan dalam sidang-sidang sebelumnya.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dari Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Malang dengan Ketua Majelis dipimpin oleh Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES., didampingi hakim anggota, Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. dan panitera pengganti, Bapak Mohamad Khoirudin, S.H.. Pada sidang kali ini, Pemohon II berada di Malang, sementara Pemohon I berdomisili di wilayah Hukum PA Jakarta Selatan. Walau terbatas jarak, tetap dapat mengikuti persidangan secara daring tanpa hambatan signifikan.

Sidang ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Dengan dukungan e litigasi ini, persidangan berlangsung cepat, sederhana, dan biaya ringan, sangat sesuai prinsip asas peradilan. Masyarakat pencari keadilan kini semakin terbantu, karena tidak perlu hadir secara fisik ke pengadilan.

Ketua Majelis menyampaikan, “Dengan sidang virtual, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang terpisah oleh jarak atau memiliki keterbatasan mobilitas.”. Pernyataan ini mencerminkan bahwa penggunaan teknologi dalam persidangan tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga kemanusiaan dan pemerataan layanan hukum. PA Kota Malang menyatakan akan terus mengembangkan inovasi teknologi persidangan ini sebagai bagian dari pelayanan prima dan transparan bagi publik.
