Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu dan Pembina Teknis Kepenghuluan Wilayah Jawa Timur.Kegiatan ini berdasarkan undangan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI Nomor : B-145/Dt.11.11.1/HM.01/05/2025 tanggal 15 Mei 2025. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025 di Hotel Savana Malang.

Direktur Bina KUA dan Keluarga sakinah hadir dalam sesi pembukaan Pembinaan Pembinaan Perkawinan dan Penguatan Keluarga. Dilanjutkan dengan beberapa sesi materi yang disampaikan dari beberapa narasumber.Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Malang membawakan materi bertajuk “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”, yang menyoroti pentingnya mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa keluarga secara damai dan bermartabat.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, sebagai bentuk komitmen peningkatan kapasitas para penghulu dan pembina teknis dalam fungsi mediasi perkawinan dan keluarga.Para penghulu dibekali materi yang diharap bisa berguna dalam praktek mediasi di masyarakat.Kompetensi yang diberikan sebagai bekal kemampuan menangani konflik rumah tangga secara bijak, adil dan solutif.

Kolaborasi antara lembaga peradilan dan kementerian ini diharapkan mampu memperkuat peran penghulu dalam menjaga ketahanan keluarga melalui penyelesaian konflik yang efektif dan manusiawi.Karena terkadang rumah tangga butuh satu pihak yang mau mendengar dan menengahi.Dan penghulu siap hadir untuk itu.
