Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali berhasil mewujudkan penyelesaian perkara melalui jalur damai dalam proses mediasi perkara Penguasaan Anak Nomor 899/Pdt.G/2026/PA.MLG. Bertempat di Ruang Mediasi PA Kota Malang, Kamis 21 mei 2026, mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. Perkara penguasaan anak tersebut diajukan dengan alasan lalai melaksanakan kewajiban pemegang hak hadhanah. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Non Hakim Dr. Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H., dengan suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan harapannya terkait pengasuhan anak. Mediator berupaya membangun komunikasi yang baik agar para pihak dapat menemukan solusi terbaik dengan tetap mengutamakan kepentingan dan masa depan anak. Pendekatan persuasif serta suasana musyawarah yang humanis menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan damai tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi mampu menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara damai dan bermartabat.
Mediator Non Hakim Dr. Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara penguasaan anak memerlukan penyelesaian yang bijaksana dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. “Dalam perkara hadhanah, yang utama bukan semata persoalan hak, tetapi bagaimana anak tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan lingkungan yang baik untuk tumbuh dan berkembang,” ungkap beliau. Menurutnya, mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah tanpa harus memperpanjang konflik di persidangan. Sikap terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak menjadi kunci utama keberhasilan mediasi tersebut.

Keberhasilan mediasi perkara Nomor 899/Pdt.G/2026/PA.MLG menjadi salah satu capaian positif bagi PA Kota Malang dalam optimalisasi pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama. Penyelesaian perkara melalui jalur damai tidak hanya membantu mengurangi konflik antar pihak, tetapi juga memberikan dampak yang lebih baik bagi kondisi psikologis anak. PA Kota Malang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mengedepankan perdamaian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan keberhasilan ini, diharapkan mediasi semakin menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara keluarga di PA Kota Malang


