PERTEMUAN HAKIM PEREMPUAN INDONESIA 2018: Menyadarkan Eksistensi, Menggugah Kontribusi
Oleh: Nurul Maulidah S.Ag., M.H.[1]
Keterbatasan informasi mengenai Pertemuan Hakim Perempuan Indonesia 2018 mengundang sejumlah tanya sebagian kalangan antara lain “quo vadis hakim perempuan Indonesia?” Jawaban pun mengalir sesuai persepsi masing-masing. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan mengenai pertemuan hakim perempuan Indonesia, korelasinya dengan organisasi IKAHI, berikut deskripsi mengenai eksistensi dan kontribusi hakim perempuan Indonesia.
A. Pendahuluan
Hakim perempuan dari empat lingkungan peradilan se-Indonesia mengadakan pertemuan pada tanggal 18-20 Januari 2018 di Jakarta. Pertemuan hakim kali ini merupakan pertemuan yang keempat. Pertemuan pertama tahun 2003 di Jakarta, pertemuan kedua tahun 2005 di Bali, dan pertemuan ketiga tahun 2011 di Jakarta. Pertemuan kali ini berbeda dengan pertemuan sebelumnya, baik dilihat dari aspek kuantitas peserta, kualitas kegiatan, maupun dukungan Pimpinan Mahkamah Agung RI. Pertemuan ini dihadiri oleh 427 hakim perempuan. Agenda utama kegiatan ini adalah seminar mengenai Penegakan Hukum terhadap Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Himbauan untuk menyukseskan pertemuan hakim perempuan Indonesia dimuat di website IKAHI tanggal 5 Oktober 2017[2] dengan eksplanasi yang minimalis mengenai latar belakang dan tujuan kegiatan. Sejak adanya himbauan tersebut, pertanyaan dari sebagian kalangan hakim bermunculan. Misalnya, “apakah tujuan pertemuan hakim perempuan tersebut?”, “hendak ke mana (quo vadis) hakim perempuan Indonesia dengan acara pertemuan tersebut?”, “Apakah kegiatan ini akan membentuk organisasi hakim perempuan menandingi IKAHI?”, dan pertanyaan-pertanyaan lain. Pertanyaan-pertanyaan itu pun dijawab atau ditanggapi oleh mereka sesuai persepsi masing-masing.
[1] Ditulis dan dikonstruksi bersama Dr. Musthofa Sy., S.H., M.H., Wakil Ketua Pasuruan; Nurul Maulidah S.Ag., M.H. adalah Hakim PA Pasuruan, Peserta Pertemuan Hakim Perempuan Indonesia 2018 di Jakarta, 18-20 Januari 2018.
[2] http://ikahi.or.id/berita/pertemuan-hakim-perempuan-indonesia, diakses tanggal 22 Januari 2018.
Sumber : Artikel Badilag
Selengkapnya