PA Kota Malang Ikuti Sosialisasi BUA MA RI, Perkuat Tata Kelola Aset dan Administrasi Perkantoran

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Menjaga ritme kerja dan memastikan tata kelola administrasi tetap berjalan optimal, jajaran Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mengikuti agenda rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sesuai dengan undangan resmi Nomor 187/BUA.4/UND.PL1.2/IV/2026 tertanggal 21 April 2026. Agenda ini merupakan bagian dari sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara tahun 2025 (audited). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang administrasi.

Sosialisasi-LBKP-3

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk PA Kota Malang. Hadir secara aktif dalam diskusi virtual tersebut adalah Bapak Muhammad Irfan, S.H. selaku Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, serta Sdr. Lucky Andika Rachman, S.H. sebagai operator Penata Layanan Operasional. Keduanya mengikuti dengan seksama pembahasan teknis terkait pengelolaan aset dan persediaan. Partisipasi aktif ini menjadi bentuk tanggung jawab dalam memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun dilakukan dari ruang kerja masing-masing, semangat koordinasi tetap terjaga guna mendukung kelancaran operasional perkantoran. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas tata kelola administrasi yang profesional.

Sosialisasi-LBKP-1

Berdasarkan surat undangan yang diterbitkan oleh Biro Perlengkapan BUA, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh satuan kerja memahami kewajiban penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN). Laporan tersebut mencakup beberapa komponen penting seperti Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W), serta Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1). “Seluruh pelaksana penatausahaan barang milik negara diwajibkan menyusun laporan secara tepat dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam dasar pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar pemateri Bapak Andi Irianto, Biro Perlengkapan Bagian Invetarisasi Kekayaan Negara. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang penatausahaan BMN. Dengan demikian, kegiatan ini memiliki peran strategis dalam menjaga tertib administrasi aset negara.

Sosialisasi-LBKP-2

Pertemuan ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap realisasi anggaran serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung layanan perkantoran. Diskusi yang berlangsung interaktif memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan kendala dan solusi terkait pengelolaan administrasi. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan seluruh satuan kerja mampu meningkatkan kualitas pelaporan dan pengelolaan aset. Pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan rapat juga menjadi bukti adaptasi terhadap dinamika kerja modern. Hal ini sekaligus memperkuat sinergi antarunit kerja di lingkungan peradilan.

Melalui kegiatan ini, Subbagian Umum dan Keuangan PA Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan manajemen perkantoran yang transparan, efektif, dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap visi besar peradilan yang agung. Dengan pengelolaan anggaran yang terkendali dan layanan yang tetap prima, diharapkan kinerja institusi semakin optimal. Semangat kolaborasi dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan administrasi ke depan. Dengan demikian, keberlanjutan tata kelola yang baik dapat terus terjaga secara konsisten.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori