Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Selasa, 3 Maret 2026. Agenda ini dipimpin oleh Hakim PA Kota Malang, Ibu Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES., dengan didampingi Panitera Bapak Muhamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., serta Sekretaris Ibu Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum. Selain itu hadir pula Kepala Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH UMM), Bapak Yaris Adhial Fajrin dan jajarannya. Pertemuan berlangsung di Ruang Media Center PA Kota Malang dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas sejumlah hal penting terkait akurasi data dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin utama adalah ketelitian dalam pencatatan identitas, alamat, dan data lain yang berkaitan dengan keabsahan Elektronik Akta Cerai (E-AC). Selain itu, kejelasan alasan perceraian juga ditegaskan agar sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2022.

Panitera PA Kota Malang menekankan pentingnya percepatan penyelesaian perkara menjelang akhir tahun dengan target minimal 98%. Ia mengingatkan agar perkara ghoib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Panitera Muda untuk menghindari kesalahan administrasi maupun hukum. Hal ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas lembaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PA Kota Malang.

Menjelang tahun 2026, PA Kota Malang menargetkan penerapan e-Court mencapai 96% sehingga seluruh proses perkara dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Disampaikan pula bahwa masa proses pisah ditetapkan enam bulan, kecuali dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membutuhkan penanganan segera demi perlindungan korban. Kegiatan monev ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat profesionalitas dan integritas pelayanan hukum di lingkungan PA Kota Malang.


