MENYIKAPI MARAKNYA JUAL BELI AKTA CERAI ILEGAL MELALUI APLIKASI MARKETPLACE
Dengan maraknya penjualan Akta Cerai secara Online, yang sepintas nyaris sama dengan Produk Pengadilan Agama (Asli), Panitera Pengadilan Agama Malang memberikan arahan kepada petugas PTSP selaku kawal depan, agar lebih teliti dan hati-hari saat melayani permohonan legalisir Akta Cerai, baik Produk Pengadilan Agama Malang; terlebih Akta Cerai produk Pengadilan Agama Lain, dengan menggunakan aplikasi Foto Barcode dengan Code QR dan aplikasi lainnya. Hal ini sebagai langkah ikhtiar agar Pengadilan Agama Malang tidak sampai salah (Melegalisir Akta Cerai ilegal).
CONTOH AKTA CERAI ILEGAL
Selain itu Panitera juga menghimbau kepada masyarakat agar menempuh cara-cara prosedural dalam mendapatkan Akta Cerai, dengan cara mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama, megikuti persidangan hingga perkara yang diajukan diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, barulah Akta Cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama (untuk perkara Cerai Gugat), sedangkan untuk perkara Cerai Talak, Akta Cerai baru terbit setelah Pemohon/Suami menjatuhkan Ikrar Talak terhadap Termohon di depan persidangan , kemudian diterbitkan Penetapan. Jangan sampai masyarakat tertipu dengan janji-janji ada orang yang tidak bertanggungjawab dan hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengatakan “untuk mendapatkan Akta Cerai” tidak usah ribet dan berbelit, cukup dengan mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Akta Cerai Ilegal yang viral di Media Sosial, yang ujung-ujungnya ingin menyelesaikan masalah dengan cepat, justru memunculkan masalah baru.
Semoga informasi ini menjadi renungan kita bersama dan tidak sampai terjadi korban-korban berikutnya.