Pada 11 Februari 2026, Pengadilan Agama Kota Malang kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara Penguasaan Anak (Gugatan Hak Asuh Anak) dengan nomor 296/Pdt.G/2026/PA.MLG. Perkara ini dimediasi oleh Mediator Non Hakim, Ibu Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Malang. Proses mediasi tersebut mempertemukan pasangan mantan suami dan istri yang tengah bersengketa terkait hak asuh anak mereka. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakhiri perselisihan melalui jalur mediasi.
Keberhasilan mediasi ini terjadi pada awal tahun 2026 di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Malang. Dalam prosesnya, mediator memfasilitasi dialog terbuka antara kedua orang tua demi kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan damai dicapai setelah melalui pembahasan sejumlah poin penting yang menjadi pokok sengketa. Seluruh kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam bentuk akta perdamaian.
Ibu Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini menjadi bukti pentingnya komunikasi dalam penyelesaian perkara keluarga. “Tidak ada mantan orang tua, yang ada hanyalah mantan suami dan mantan istri. Kepentingan anak harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya. Beliau juga menegaskan bahwa mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan tanpa memperpanjang konflik. Menurutnya, penyelesaian secara damai akan berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak di masa depan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara 296/Pdt.G/2026/PA.MLG resmi dinyatakan berhasil dimediasi. Pengadilan Agama Kota Malang mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi menjadi solusi efektif dalam perkara hak asuh anak. Diharapkan, pendekatan serupa dapat terus dioptimalkan dalam penyelesaian perkara keluarga lainnya demi menjaga keharmonisan dan kepentingan anak.



