Pengadilan Agama Kota Malang menerima kunjungan Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibu Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., pada Kamis, 11 Juni 2026. Kunjungan tersebut dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Kota Malang, Jawa Timur sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi. Monitoring dan evaluasi BMN menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola aset yang tertib dan profesional di lingkungan peradilan.

Dalam kegiatan tersebut, Ibu Rosyidatus Syarifeini didampingi oleh Kasubbag Standardisasi dan Penilaian, Bapak Wahyu Dimas Suparmasto, S.H., M.H., serta Pengolah Data dan Informasi BUA MA RI, Sdr. Irvandy Rizky. Rombongan diterima dan didampingi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif guna meninjau pelaksanaan pengelolaan BMN pada satuan kerja. Berbagai aspek administrasi dan pemanfaatan aset menjadi fokus dalam kegiatan evaluasi tersebut.

Kepala Biro Perlengkapan BUA MA-RI menegaskan pentingnya pengelolaan BMN yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola aset negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. “Pengelolaan BMN yang baik harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar mampu mendukung kinerja lembaga secara optimal,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi dorongan bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset negara pada Pengadilan Agama Kota Malang dapat terus ditingkatkan dan disempurnakan. Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi bahan perbaikan dalam mewujudkan tata kelola BMN yang lebih efektif dan profesional. Selain itu, penguatan pengelolaan aset diharapkan mampu mendukung pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, seluruh pihak berkomitmen mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan berintegritas.



