MALANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur nonelektoral. Pada Rabu, 06 Mei 2026, sebuah perkara perdata dengan Nomor 820/Pdt.G/2026/PA.Mlg berhasil berakhir damai di tangan mediator handal, Bapak Supriadi, S.H., M.H. Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Kota Malang tersebut berjalan dengan suasana kekeluargaan dan penuh keterbukaan, sehingga mampu mencairkan ketegangan di antara para pihak yang bersengketa.

Keberhasilan ini tercapai berkat komunikasi yang persuasif dari mediator serta adanya itikad baik dari pihak penggugat maupun tergugat untuk saling mendengarkan. Dalam dialog tersebut, Bapak Supriadi berhasil menjembatani perbedaan kepentingan dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menyelesaikan perselisihan secara kepala dingin. Hasil akhir dari mediasi ini pun berujung pada kesepakatan damai yang ditandai dengan pencabutan perkara secara resmi oleh pihak pemohon sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak melanjutkan sengketa ke meja hijau.

Sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi terus diprioritaskan sebagai instrumen utama dalam menghadirkan solusi hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pihak PA Kota Malang selalu menekankan bahwa jalur perdamaian adalah kemenangan bagi kedua belah pihak karena dapat menjaga hubungan baik di masa depan, terutama jika menyangkut kepentingan keluarga. Pencapaian ini sekaligus menambah deretan panjang keberhasilan mediasi di PA Kota Malang yang secara konsisten berupaya menurunkan angka perkara yang diputus secara kontradiktur.
Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi mediator yang telah bekerja secara profesional dan sabar dalam menengahi perkara ini. Beliau berharap tren positif keberhasilan mediasi ini dapat terus ditingkatkan guna memberikan keadilan yang memuaskan bagi seluruh lapisan masyarakat Malang. Dengan semakin banyaknya perkara yang berakhir damai, PA Kota Malang semakin mantap dalam mewujudkan peradilan yang agung dan humanis, sesuai dengan misi besar Mahkamah Agung RI dalam melayani masyarakat pencari keadilan.


