Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., kembali mengikuti rangkaian International Association of Women Judges (IAWJ) Asia Pacific Regional Conference 2026 pada Jumat, 15 Mei 2026 di Adelaide Marriott Hotel, Australia Selatan. Pada hari ketiga konferensi, pembahasan utama difokuskan pada isu coercive control atau pengendalian koersif dalam kekerasan domestik dan kriminalisasi tindakan pencekikan (strangulation) dalam hukum pidana Australia. Forum ini menghadirkan para ahli hukum, hakim, akademisi, dan praktisi yang membahas perkembangan pendekatan hukum terhadap kekerasan berbasis gender di berbagai negara. “Kekerasan domestik tidak selalu berupa luka fisik, tetapi juga pola pengendalian dan intimidasi yang berlangsung terus-menerus,” terang salah satu pemateri dalam sesi tersebut.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa coercive control merupakan pola kekerasan nonfisik seperti penghinaan verbal, isolasi sosial, pengawasan berlebihan, kekerasan ekonomi, hingga pembatasan kebebasan korban. Bentuk kekerasan tersebut dinilai sering kali sulit dideteksi karena tidak selalu meninggalkan bukti fisik yang nyata. Para ahli juga menyoroti bahwa sebagian besar kasus pembunuhan dalam hubungan domestik didahului oleh pola pengendalian koersif yang berlangsung dalam waktu lama. “Coercive control asks us to look at patterns of abuse, not only isolated violent incidents,” jelas salah satu pembicara saat membahas pendekatan hukum Australia terhadap kekerasan domestik.

Selain membahas pengendalian koersif, konferensi juga mengulas kriminalisasi tindakan pencekikan dalam hukum pidana Australia sebagai bentuk kekerasan berisiko tinggi. Para pembicara menjelaskan bahwa tindakan pencekikan sering kali tidak meninggalkan luka yang terlihat, namun memiliki dampak serius seperti cedera otak, trauma psikologis, hingga risiko pembunuhan di masa mendatang. Oleh karena itu, sejumlah negara bagian di Australia mulai memperkuat regulasi terkait kekerasan domestik berbasis pengendalian koersif dan strangulation. “Pendekatan hukum harus mampu menangkap pola kekerasan yang tersembunyi namun sangat berbahaya bagi korban,” ujar salah satu akademisi dalam sesi diskusi.
Keikutsertaan Dr. Hj. Nurul Maulidah dalam forum internasional ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas hakim perempuan Indonesia dalam memahami perkembangan hukum global terkait perlindungan korban kekerasan berbasis gender. Forum tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai tantangan implementasi hukum serta pentingnya pendekatan peradilan yang sensitif terhadap korban. Selain memperluas wawasan internasional, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. “Perempuan hakim memiliki peran penting dalam memastikan keadilan hadir bagi korban kekerasan dan kelompok rentan,” menjadi pesan penutup dalam konferensi hari ketiga.


