Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali menegaskan komitmennya dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk efisiensi peradilan. Hari ini, Kamis 16 Oktober 2025, telah dilaksanakan sidang secara virtual dalam perkara aanmaning (teguran/peringatan eksekusi).Sidang yang diselenggarkan berdasarkan surat permohonan bantuan sidang nomor : 720/PAN.W4-A1/HK.2.6/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

Sidang dimulai tepat pukul 11.00 WIB dan dilaksanakan di Ruang Sidang 2 PA Kota Malang. Sidang virtual ini dilakukan bersama dengan Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, terkait dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Eks/2025/PA.Pbr. Pelaksanaan bantuan sidang di PA Kota Malang merupakan perkara nafkah anak dengan pihak termohon eksekusi berdomisili di Kota Malang.

Pelaksanaan sidang aanmaning secara virtual ini merupakan wujud konkret peradilan agama dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.Dengan metode ini, pihak yang berdomisili di wilayah hukum PA Kota Malang tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Pekanbaru untuk menghadiri sidang eksekusi. Hal ini bertujuan juga “menghemat waktu dan biaya secara signifikan” ujar Panitera PA Kota Malang bapak Mohamad Arif Fauzi, S.HI, M.H.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang canggih, koordinasi dan komunikasi antar satuan kerja dapat berjalan optimal. Proses persidangan lintas daerah ini terlaksana tanpa mengurangi profesionalisme serta efektivitas proses, sekaligus tetap menjaga makna keadilan yang diberikan kepada para pihak.PA Kota Malang terus berkomitmen untuk menjadi pionir dalam penggunaan teknologi digital, memastikan akses keadilan tetap prima meskipun terdapat batasan geografis.

