Pada hari Jumat, 10 April 2026, Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat terkait perkara nomor 2354/Pdt.G/2025/PA.MLG. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses persidangan perkara kewarisan yang sedang ditangani. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan kejelasan objek sengketa secara langsung di lapangan.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES., yang didampingi oleh Hakim Anggota Ibu Dra. Hj. Masitah, M.HES.. Selain itu, Panitera Pengganti Ibu Muti’atulillah, S.H., M.H. turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan untuk meninjau langsung objek yang menjadi sengketa dalam perkara kewarisan tersebut. Kehadiran para pihak terkait juga menjadi bagian penting dalam proses ini guna memberikan keterangan tambahan.
Dalam pelaksanaannya, hakim melakukan pengamatan secara menyeluruh terhadap kondisi objek sengketa, yang umumnya berupa benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan bukti-bukti tertulis dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas, nyata, dan pasti mengenai objek yang disengketakan. Hal ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan yang adil dan akurat.
Ketua Majelis Hakim, Ibu Hj. Nur Ita Aini, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam proses peradilan. “Pemeriksaan setempat dilakukan agar putusan yang dihasilkan tidak kabur dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya. Beliau juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan putusan yang diambil nantinya memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dieksekusi.


