Berhasil Damai Dalam Mediasi Perkara Kewarisan

Rabu, 09 Oktober 2024, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Malang, Ibu Jamilah. M.A. Ph.D., telah melaksanakan mediasi untuk perkara Kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Malang. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Malang, Mediator Non Hakim, Ibu Jamilah. M.A. Ph.D. berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Malang. Perkara Gugatan perdata tentang waris tersebut diregister pada Nomor 1826/Pdt.G/2024/PA.Mlg.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Mediator yang juga merupakan Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini, mengatakan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa dan mediator telah menandatangani kesepakatan perdamaian. Adapun proses mediasi dilakukan satu kali pertemuan. Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa keluarga ini.

Para pihak yang bersengketa menyatakan sangat lega dan puas bisa berdamai sehingga tali silaturrahmi di antara mereka masih tetap bisa terjaga keutuhannya. Dengan mata berkaca-kaca dan senyum bahagia kedua belah mengakhiri sengketa di antara mereka, karena sesungguhnya perdamaian itu adalah keadilan yang sesungguhnya. Diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Malang.

Sidang Virtual Memberikan Kemudahan Kepada Para Pencari Keadilan
Implementasikan Ilmu Pada Dunia Kerja, Mahasiswi PPL IAIN Kediri
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori