Jangan Sampai Hak Anak Hilang! Ketua PA Kota Malang Jelaskan Peran Strategis Pengadilan

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Batu – Jawa Timur. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., bersama Panitera Muda Hukum Happy Agung Setiawan, S.H., M.H., dan Panitera Muda Permohonan Ery Handini, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peran Balai Harta Peninggalan sebagai Pengawas dalam Perwalian dan Pengampuan yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya pada Senin, 22 Juni 2026 di Aston Inn Batu, Kota Batu. Kegiatan ini mengangkat tema “Peralihan Hak atas Tanah bagi Anak di Bawah Perwalian dan Orang di Bawah Pengampuan: Siapa yang Seharusnya Menjadi Pelindung?” yang diikuti oleh sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah, lembaga hukum, akademisi, dan organisasi profesi.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai perlindungan hak-hak keperdataan anak dan orang yang berada di bawah pengampuan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang menyampaikan materi mengenai “Kewenangan Pengadilan Agama terhadap Permohonan Perwalian Anak di Bawah Umur dan Penetapan Pengampuan.” “Pengadilan memiliki peran penting untuk memastikan setiap tindakan hukum yang menyangkut kepentingan anak dan pihak yang tidak cakap hukum tetap memberikan perlindungan terbaik bagi hak-hak mereka,” tegas Dr. Nurul Maulidah di hadapan peserta.

Materi yang disampaikan menekankan bahwa perwalian dan pengampuan bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen hukum yang berfungsi melindungi kepentingan kelompok rentan. Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa dan menetapkan permohonan perwalian bagi anak yang belum dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kewenangan tersebut, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan anak dapat diawasi dan dipastikan dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak yang bersangkutan.

Kegiatan yang menghadirkan berbagai narasumber dari Balai Harta Peninggalan Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Batu, Pengadilan Negeri Kota Malang, dan akademisi ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan hukum di lapangan. Kehadiran Pengadilan Agama Kota Malang dalam forum tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama bahwa perlindungan hak anak dan kelompok rentan merupakan tanggung jawab kolektif yang memerlukan pengawasan, koordinasi, dan kepastian hukum yang berkelanjutan.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori