Balai Harta Peninggalan Surabaya Sambangi PA Kota Malang, Bahas Peran Strategis Perwalian dan Pengampuan

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Pengadilan Agama Kota Malang menerima kunjungan dari Balai Harta Peninggalan Wilayah 1 Kota Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026. Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kota Malang. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., yang didampingi Panitera serta Panitera Muda Permohonan. Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam bidang hukum keperdataan.

Rombongan Balai Harta Peninggalan Wilayah 1 Kota Surabaya dipimpin oleh Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah 1, Dian Megawati. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kurator Keperdataan Ahli Muda dan Kurator Keperdataan Ahli Pertama dari Balai Harta Peninggalan Wilayah 1. Kehadiran mereka bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan dengan Pengadilan Agama Kota Malang. Selain itu, kunjungan ini juga menjadi sarana untuk bertukar informasi terkait tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai peran Balai Harta Peninggalan sebagai pengawas dalam perkara perwalian dan pengampuan. Topik ini dinilai penting karena berkaitan dengan perlindungan hak dan kepentingan pihak yang berada di bawah perwalian maupun pengampuan. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang menyambut baik diskusi yang berlangsung secara konstruktif. “Koordinasi dan sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan perwalian dan pengampuan berjalan optimal,” ujar Ibu Nurul Maulidah.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban hingga akhir pertemuan. Melalui kunjungan ini, kedua instansi diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan hukum keperdataan. Hasil pertukaran gagasan yang dilakukan juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dalam perkara perwalian dan pengampuan. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal dan profesional.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori