Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., mendapat kehormatan menjadi moderator dalam acara Pembinaan yang menghadirkan Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., serta Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Drs. H. Busra, S.H., M.H., YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. dan YM. Dr. Lailatul Arofah, M.H.. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 ini berlangsung dengan penuh antusiasme dan diikuti oleh para hakim, panitera, serta aparatur peradilan agama di wilayah Malang Raya. Pembinaan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kompetensi teknis dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dr. H. Yasardin menyoroti berbagai temuan teknis dan administrasi yudisial yang masih kerap ditemukan di lingkungan peradilan agama. Beliau menekankan pentingnya ketelitian dalam administrasi perkara, khususnya terkait pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, pelaksanaan mediasi, serta penyusunan putusan yang berkualitas. Selain itu, beliau mengingatkan bahwa putusan hakim bukan sekadar produk hukum, melainkan cerminan integritas, kompetensi, dan profesionalisme hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Putusan yang baik harus mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Sementara itu, Drs. H. Busra, S.H., M.H. menyampaikan materi bertajuk Kapita Selekta Putusan Mahkamah Agung RI. Dalam pembinaannya, beliau menguraikan pentingnya keseimbangan antara sikap aktif dan pasif hakim dalam memeriksa perkara. Hakim dituntut aktif membantu para pencari keadilan untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses berperkara, namun tetap menjaga prinsip imparsialitas dan tidak melampaui pokok sengketa yang diajukan para pihak. Beliau juga memberikan berbagai contoh putusan Mahkamah Agung yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan yang tepat.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., menekankan pentingnya memperhatikan aspek eksekutabilitas putusan sejak proses pemeriksaan perkara berlangsung. “Putusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga harus dapat dilaksanakan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan,” tegas beliau. Menurutnya, ketelitian dalam merumuskan pertimbangan hukum dan amar putusan menjadi kunci untuk meminimalisasi kendala pada tahap eksekusi serta menjamin tercapainya kepastian dan keadilan hukum. Dan dilanjutkan dengan materi dari YM. Dr. Lailatul Arofah, M.H..

Pada sesi diskusi, para peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam praktik peradilan sehari-hari. Pembahasan berlangsung interaktif dengan fokus pada penerapan hukum acara, pelaksanaan mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, hingga teknik penyusunan amar putusan yang efektif dan mudah dieksekusi. Berbagai arahan yang diberikan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparatur peradilan agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelesaian perkara. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana penyamaan persepsi terhadap perkembangan hukum dan kebijakan terbaru di lingkungan peradilan agama.

Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang telah diberikan dalam balutan kegiatan Silaturahmi ini. “Pembinaan ini memberikan banyak wawasan dan penguatan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama untuk terus meningkatkan kualitas putusan, pelayanan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Arahan yang disampaikan menjadi bekal berharga dalam mewujudkan peradilan agama yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kota Malang semakin siap menghadapi tantangan peradilan serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan.


