Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali melaksanakan sidang keliling pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Kantor Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kota Malang, Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., selaku ketua majelis sidang. Sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen PA Kota Malang dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh akses layanan peradilan secara lebih cepat, efektif, dan efisien.

Dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini, sebanyak 13 perkara berhasil disidangkan yang terdiri dari 10 perkara gugatan dan 3 perkara permohonan. Dari perkara gugatan tersebut, terdapat 8 perkara Cerai Gugat dan 2 perkara Cerai Talak. Sementara itu, tiga perkara permohonan yang disidangkan seluruhnya merupakan perkara Pembetulan Biodata Nikah. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan pelayanan prima kepada para pihak yang hadir.

Dari seluruh perkara yang disidangkan, majelis hakim berhasil memutus sebanyak 8 perkara. Putusan tersebut terdiri dari 4 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak yang diputus secara verstek, serta 3 perkara Permohonan Pembetulan Biodata Nikah yang dikabulkan oleh majelis hakim. Adapun 5 perkara lainnya ditunda untuk persidangan berikutnya, termasuk 1 perkara yang menempuh proses mediasi. “Sidang keliling ini menjadi salah satu upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam penyelesaian perkara,” ujar Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E.

Selain pelaksanaan persidangan, PA Kota Malang juga langsung menyerahkan produk pengadilan kepada para pemohon perkara Pembetulan Biodata Nikah yang telah diputus pada hari yang sama. Penyerahan produk pengadilan secara langsung di lokasi sidang menjadi bentuk pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat pencari keadilan. Masyarakat yang hadir pun menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut karena dinilai membantu menghemat waktu dan biaya. PA Kota Malang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


