Audiensi Pustrajak MA RI di Pengadilan Agama Kota Malang Bahas Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan

Memperkuat landasan kebijakan strategis di lingkungan peradilan, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima kunjungan penting dari Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Kumdil Mahkamah Agung RI pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 143/BSDK.2/UND.HM2.1.1/IV/2026 tanggal 13 April 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data wilayah Jawa Timur dalam rangka penyusunan Naskah Akademik terkait perubahan pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan. Setibanya di lokasi, para tamu disambut hangat dan terlebih dahulu dijamu di ruang Ketua PA Kota Malang.

Kegiatan-Audiensi-Pustrajak-5

Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah tamu dari Mahkamah Agung RI dan instansi terkait, yaitu Hasanudin, S.H., M.H., Junaedi Kamaludin, S.E., M.Si., Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E., Bayu Akbar Wicaksono, S.H., Robby Firmansyah, M.A., Achmad Auliyaa Zulfikri, S.T., serta Muhammad Ikhsan Fatihah. Selanjutnya, rombongan diarahkan menuju Ruang Media Center untuk melaksanakan audiensi dan wawancara secara mendalam. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Turut mendampingi, Panitera Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., Sekretaris Ibu Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum., serta jajaran pejabat dan tenaga teknis di bagian kepaniteraan.

Kegiatan-Audiensi-Pustrajak-4

Dalam sesi audiensi, pembahasan difokuskan pada mekanisme promosi jabatan struktural kepaniteraan. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penerapan sistem lelang jabatan atau penawaran terbuka, sehingga pegawai yang diusulkan dapat mempersiapkan diri secara optimal. Selain itu, pelaksanaan assessment atau fit and proper test juga menjadi perhatian penting guna memastikan pejabat yang menduduki jabatan memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi yang sesuai. Ketua PA Kota Malang menyampaikan, “Melalui kegiatan ini kami berharap dapat memberikan data yang akurat dan masukan konstruktif agar kebijakan promosi dan mutasi ke depan semakin transparan, objektif, dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan.”

Kegiatan-Audiensi-Pustrajak-1

Lebih lanjut, dibahas pula persyaratan dalam menduduki jabatan Panitera Muda dan Panitera. Untuk menjadi Panitera Muda, pegawai diharuskan memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai Panitera Pengganti serta pernah menjalankan tugas kejurusitaan. Sementara itu, jabatan Panitera mensyaratkan pengalaman dalam membantu penyelesaian eksekusi riil maupun lelang. Selain itu, perpindahan Panitera Pengganti dari kesekretariatan dibatasi maksimal usia 53 tahun agar tetap memiliki peluang pengembangan karier dalam jabatan struktural kepaniteraan.

Kegiatan-Audiensi-Pustrajak-2

Selain aspek promosi, isu mutasi pegawai juga menjadi bagian penting dalam diskusi. Mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal pegawai dan kantor yang baru agar tidak menimbulkan beban tambahan. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk punishment, melainkan sebagai upaya penyegaran dan peningkatan kinerja pegawai. Melalui diskusi intensif ini, diharapkan diperoleh data yang akurat dan komprehensif guna merumuskan pola promosi dan mutasi yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung kemajuan organisasi peradilan ke depan.

Kegiatan-Audiensi-Pustrajak-3
Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kota Malang
3 CPNS Pengadilan Agama Kota Malang Bikin Gebrakan! Seminar Aktualisasi di Bogor Tuai Sorotan
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori