Malang – Kamis, 16 April 2026, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Malang telah dilaksanakan proses mediasi perkara Cerai Talak. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 746/Pdt.G/2026/PA.Mlg di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Malang. Mediasi dihadiri oleh para pihak yang berperkara dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian terbaik. Proses mediasi berlangsung secara kondusif dan penuh suasana kekeluargaan.
Mediasi dipimpin oleh mediator non hakim, Ibu Dr. Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H., yang berperan aktif dalam memfasilitasi dialog antara para pihak. Dengan pendekatan yang komunikatif dan persuasif, mediator berhasil menggali kepentingan bersama dari kedua belah pihak. Upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan tercapainya kesepakatan damai. Para pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan mencabut perkara yang telah diajukan.

Salah satu pihak menyampaikan, “Kami merasa terbantu dengan adanya mediasi ini karena dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan damai.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk saling memahami. Selain itu, mediasi juga membantu menghindari konflik yang berkepanjangan. Dengan demikian, hubungan baik antar para pihak tetap dapat terjaga.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur damai di pengadilan. Mediasi tidak hanya mengurangi beban perkara, tetapi juga memberikan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan. Pengadilan Agama Kota Malang terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi dalam setiap perkara perdata. Diharapkan ke depan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi secara damai dan harmonis.
