Pengadilan Agama Kota Malang pada Selasa, 14 April 2026, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., bersama jajaran Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Pengganti, serta para Jurusita. Seluruh peserta berpartisipasi dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Malang. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dalam mendukung penyusunan kebijakan strategis di bidang kepaniteraan.

Diskusi ini membahas rancangan perubahan keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Selama ini, terdapat perbedaan regulasi antar peradilan yang menimbulkan ketidakseragaman dalam pelaksanaan promosi dan mutasi. Melalui FGD, diharapkan lahir pedoman yang lebih komprehensif dan seragam. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi, keadilan, serta efektivitas manajemen sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.

Kegiatan FGD dipandu oleh moderator Muhammad Ferdiansyah, S.E., Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurusita, serta dipimpin langsung oleh Direktur Tenaga Teknis Peradilan Umum, Bapak Hasanudin, S.H., M.H. Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta aktif menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait masalah yang dihadapi. “Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi landasan kuat bagi penyusunan pedoman yang lebih jelas dan konsisten,” ujar Hasanudin dalam arahannya. Kutipan tersebut menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat kebijakan yang sedang dirancang.

Dengan adanya kegiatan ini, Mahkamah Agung RI berupaya menyatukan persepsi dan praktik dalam pola promosi serta mutasi jabatan kepaniteraan. Partisipasi aktif dari Pengadilan Agama Kota Malang menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Hasil FGD diharapkan dapat memberikan solusi atas perbedaan regulasi yang selama ini terjadi. Pada akhirnya, kebijakan baru ini akan menjadi pedoman yang lebih seragam bagi seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
