Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Pengadilan Agama Kota Malang menggelar acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Acara yang berlangsung di ruang Media Center tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Area Manager PT Bank BSI, Bapak Waskito Vergino, serta sejumlah staf Bank BSI dan Pengadilan Agama Kota Malang. Kehadiran para pihak ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama berbasis prinsip syariah.

MoU ini diteken langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang dan Area Manager PT Bank BSI sebagai simbol kesepakatan resmi kedua belah pihak. Kerja sama ini bertujuan untuk pemanfaatan jasa, layanan, dan produk perbankan yang berlandaskan prinsip syariah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kebutuhan pendanaan maupun pembiayaan dapat terpenuhi sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Tujuan utama dari MoU ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan jasa dan produk perbankan syariah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu menjadi solusi bagi berbagai transaksi keuangan berbasis syariah. Dengan adanya sinergi ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang menyampaikan, “Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan berbasis syariah. Kami berharap sinergi ini dapat menghadirkan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai syariah.” Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas layanan publik yang berintegritas dan sesuai prinsip syariah.



