Jumat, 17 Mei 2024. Pengadilan Agama Malang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di wilayah Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Malang. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Majelis Hakim datang ke lokasi objek tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketakan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Rbg.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan terhadap objek harta bersama nomor perkara 304/G/2024/PA.Mlg yang telah terdaftar pada SIPP Pengadilan Agama Malang sejak tanggal 29 Januari 2024. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Muslich, S.Ag., M.H., Drs. H. Irwandi, M.H., Nur Amin, S.Ag., M.H., Panitera Pengganti, Homsiyah, S.H., M.H., dan staf Pengadilan Agama Malang guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek harta bersama. Pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat serta Tergugat. Turut hadir perwakilan dari Kelurahan dalam Pemeriksaan Setempat adalah Kasi Pemerintahan dan Ketertiban serta Babinsa Kelurahan Cemorokandang.
Setelah sampai di lokasi objek harta bersama, tim dari Pengadilan Agama Malang melakukan pengukuran bangunan berupa rumah yang menjadi objek sengketa untuk mengetahui luas objek yang sebenarnya dan mengecek batas – batasnya. Tujuan dari pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti letak, luas dan batas-batas objek yang disengketakan. Pemeriksaan Setempat terhadap objek harta bersama yang dilakukan Pengadilan Agama Malang merupakan rangkaian tambahan dari persidangan pemeriksaan alat bukti. Melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas objek sengketa harta bersama perlu dilakukan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/ keterangan yang lebih rinci atas objek perkara dari alat bukti tertulis dan keterangan saksi di persidangan.
Sidang pemeriksaan setempat termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek sengketa harta bersama. Apakah objek yang disengketakan tersebut benar dalam wilayah kelurahan yang dimaksud. Penjelasan batasan kanan dan kiri hingga luas bangunan berupa rumah dihitung secara riil di lokasi. Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Sidang Pemeriksaan Setempat.