Pengadilan Agama Malang Laksanakan Eksekusi Riil di Kelurahan Temas Batu

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan yang mengandung perintah atau amar condemnatoir dikenal dengan istilah  eksekusi/eksekusi riil. Eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan Hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi eksekusi tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela.

Pengadilan Agama Malang memiliki tugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap Putusan Agama Malang Nomor. 1301/Pdt.G/2021/PA.MLG  yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pemohon Eksekusi dengan perkara Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PA.Mlg. Ketua Pengadilan Agama Malang memerintahkan Jurusita untuk memanggil Termohon Eksekusi untuk diberi teguran (aanmaning) namun Termohon Eksekusi tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela. Oleh karena adanya itikad tidak baik oleh Termohon Eksekusi, dan untuk melindungi kepentingan hukum Pemohon Eksekusi maka Pengadilan Agama Malang, melaksanakan putusan secara paksa (execution force) dengan Eksekusi Riil.

Ketua Pengadilan Agama Malang, dengan Penetapan Nomor. 1/Pdt.Eks/2024/PA.Mlg, menetapkan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 memerintahkan Jurusita untuk melakukan eksekusi. Dengan surat tugas eksekusi ditugaskan kepada Hakim PA Malang sebagai koordinator pelaksana eksekusi, Panitera PA Malang sebagai Jurusita, Panitera Muda Hukum dan Pegawai PA Malang sebagai saksi. Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Eksekusi, dibantu oleh Kepolisian Resort Kota Batu. Datang di tempat objek eksekusi, antara lain Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukumnya, Pihak Kepolisian Resort Kota Batu, Lurah Temas Kecamatan Batu Kota Batu, Penyewa Sebagian Objek Sengketa dan Tim eksekusi PA Malang. Termohon Eksekusi I, Termohon Eksekusi II, Turut Termohon Eksekusi I dan Turut Termohon Eksekusi II tidak hadir pada pelaksanaan eksekusi tersebut.

Adapun objek eksekusi tersebut adalah sebidang tanah sawah luas kurang lebih: 790 M2 atas nama P Maslik  Padil yang terletak di Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, dengan batas batas sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai
  2. Sebelah Barat berbatasan dengan tanahnya Winoto
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa
  4. Sebelah Timur berbatasan dengan tanahnya Chalim.

Bangunan yang berdiri diatas objek sengketa tersebut dirobohkan, kemudian Objek Sengketa tersebut diserahkan kepada para Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya yang sudah dalam keadaan kosong berupa sebidang tanah tersebut diatas. Pelaksanaan eksekusi riil ini berjalan dengan lancar dan dibuat berita acara eksekusi yang ditandatangani Jurusita, saksi-saksi, para Pemohon Eksekusi / Kuasanya, Pihak Kepolisian dan Lurah Temas Kecamatan Batu Kota Batu.

Pelaksanaan Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah Aparatur PA Malang
PA Malang Menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum Di Kota Malang
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori