Selasa, 14 Februari 2023, pukul 13.30 WIB Pengadilan Agama Malang mengadakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Radio Republik Indonesia Malang. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Malang, Ketua Pengadilan Agama Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Malang melaksanakan penandatanganan MoU dengan RRI Malang. MoU ini terkait dengan hal penyampaian pengumuman dan penyiaran kegiatan pelayanan publik oleh Pengadilan Agama Malang.
Pokok perjanjian kerja sama ini yaitu tentang penyiaran pemanggilan pihak Tergugat/Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, panggilan kepada Tergugat/Termohon tersebut dilakukan melalui media massa, salah satunya melalui RRI Malang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tergugat/Termohon tersebut dipanggil melalui RRI Malang untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Malang.
Diharapkan dengan adanya MoU antara Pengadilan Agama Malang dan RRI Malang, penyelesaian perkara dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, pemanggilan pihak Tergugat/Termohon tersebut melalui RRI Malang semakin luas melalui siaran radio nasional. “Saya berharap dengan adanya MoU ini, penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Malang dapat berjalan secara maksimal melalui siaran radio nasional RRI Malang.” ungkap Ketua Pengadilan Agama Malang.