Pengadilan Agama Malang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap harta bersama di wilayah Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Majelis Hakim datang ke lokasi objek tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketakan. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan terhadap objek harta bersama perkara Nomor 720/Pdt.G/2024/PA.Mlg.
Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang yang terdiri dari Bapak Muslich, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek harta bersama. Dalam Pemeriksaan setempat di lokasi objek harta bersama dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Sejumlah objek harta bersama meliputi 1 buah sepeda motor, gelang emas, emas antam, 2 buah laptop, 1 buah printer, 2 buah kursi, 1 buah meja biro dan 1 buah lemari filling kabinet plastik. Pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2024 atas objek sengketa harta bersama perlu dilakukan Majelis Hakim untuk mendapatkan kejelasan/keterangan yang lebih rinci atas objek harta bersama yang dimiliki Pemohon dalam pernikahannya dengan Termohon. Pemeriksaan setempat berjalan dengan aman dan tertib.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, Tim Majelis Hakim mengakhiri pemeriksaan setempat dan kembali ke kantor Pengadilan Agama Malang. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan harta bersama yang dimiliki Pemohon dalam perkawinannya dengan Termohon dan untuk selanjutnya setelah permohonan Izin Poligami dikabulkan maka harta yang diperoleh setelah pernikahan Pemohon dengan istri kedua adalah harta bersama milik Pemohon, Termohon, dan istri Pemohon yang kedua.