Ketua Pengadialan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. didampingi Panitera Bapak Drs. H. Dulloh, S.H., M.H. dan Kasubag PTIP ibu Dewi Khusna, S.Ag, M.H. menghadiri undangan Pemerintah Kota Malang pada Kamis, 25 Juli 2024 . Undangan dengan nomor 005/576/35.73.111/2024 tentang Pembahasan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah kota Malang dan Pengadilan Agama Malang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Majapahit Balaikota Malang.
Selain Pengadilan Agama Malang, turut hadir undangan lainnya seperti dari Sekretaris daerah Kota Malang, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Dinas Kesehatan serta 14 undangan lainnya. Pertemuan ini membahas terkait Sinergi Pelayanan, Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak.Pembahasan ini sebagai wujud implementasi dari hak-hak perempuan pasca perceraian sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).Pembahasan dimulai pada pukul 14.30 dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Malang, Ibu Ida Ayu Made Wahyuni, S.H., M.Si.. Bu Ida (sapaan akrab beliau) didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan ibu Yuyun Nanik Ekowati, S.STP., M.Si.. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Malang ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.. Beliau memberikan pemaparan terkait kewenangan absolut dan relatif Pengadilan Agama.
Dari hasil pembahasan pada hari ini, dapat diperoleh fomulasi kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti untuk dilaksanakan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Malang dan Pengadilan Agama Malang. Dengan adanya pembahasan kesepakatan bersama diharapkan antar instansi dapat bersinergi dan bekerjasama juga dengan dinas terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini akan segera dilaksankan secepatnya.