Pengadilan Agama Malang kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling). Sidang Keliling tersebut dilaksanakan pada Hari Jumat, 11 November 2022. Sidang keliling ini bertempat di Gedung Kantor Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Sidang dimulai pukul 09.00 Wib dengan menyidangkan sebanyak 12 perkara.
Pelaksanaan sidang keliling pada hari ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Drs. Wanjofrizal, Bapak Drs. H. Usman Ismail Kilihu, S.H., M.H., Bapak Drs. H. Masykur Rosih, dan sebagai Panitera Pengganti adalah Bapak Mohammad Khoirudin, S.H.. Dari 12 perkara tersebut, 6 diantaranya telah diputuskan. Perkara yang putus tersebut antara lain terdiri dari 3 perkara dispensasi kawin, 1 perkara asal usul anak dan 2 perkara perwalian dan langsung dilaksanakan serah terima Salinan Putusan. Alhamdulillah selama proses persidangan berjalan dengan lancar.
Sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Kegiatan ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka memberikan layanan hukum dan pengadilan dengan mendekatkan masyarakat yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan pengadilan yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Malang memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.