Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Malang menggelar Penyuluhan Hukum selama bulan Mei tahun 2024. Pada penyuluhan hukum ini, instansi yang menjadi narasumber adalah Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Agama Malang. Pada Selasa, 14 Mei 2024 Wakil ketua PA Malang, Bapak Muslich, S.Ag., M.H. menjadi salah satu narasumber pada penyuluhan hukum tersebut.
Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluhan hukum sendiri bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum Masyarakat. Dengan demikian diharapkan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Pada pagi ini, penyuluhan hukum di agendakan bagi warga di wilayah Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertempat di Corcordia Hall Hotel Pelangi jalan Merdeka Selatan No 3 Malang. Acara di buka dengan sambutan dari Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. “Mohon apa yang didapat ini ditularkan kepada masyarakat yang lain, supaya pemahaman hukum ini bisa menjadi lebih merata, lebih luas. Sehingga terjadilah ketertiban kehidupan bersama,” imbuhnya .
Materi yang disampaikan oleh Bapak Muslich terkait Kewenangan / Tugas Pokok Pengadilan Agama. Tidak semua msyarakat paham bahwa Pengadilan Agama Malang tidak hanya tentang perceraian. Bapak Muslich menjelaskan kewenangan apa saja serta tugas pokok apa saja yang diemban oleh Pengadilan Agama. Mulai dari Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan ditutup dengan kegiatan foto bersama.