Merujuk Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 67/Und/Bua.6/HM.00/VII/2023 tentang Undangan Kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia (Persero) dilaksanakan kegiatan penguatan pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 13.30 WIB. Acara diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI di Kantor Pusat PT. Pos Indonesia yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan dihadiri secara luring oleh pimpinan dari seluruh Pengadilan di wilayah hukum Bandung, Jawa Barat. Selain itu, acara tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Malang, kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, 2 orang Hakim PA Malang, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan PA Malang. Acara dimulai dengan Pembukaan dan Doa Bersama, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu penayangan Company Profile PT. Pos Indonesia (Persero). Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Direktur PT. POS Indonesia (Persero) sekaligus Pemaparan Dukungan PT. Pos Indonesia (Persero) dalam fungsi peradilan di Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan dan Arahan dari Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.. Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya penandatanganan MoU ini, Mahkamah Agung menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman. Perwakilan Mahkamah Agung menyampaikan pentingnya sinergi antara Mahkamah Agung, PT Pos Indonesia, dan pengadilan di seluruh Indonesia dalam upaya memperbaiki dan memperkuat sistem pengiriman dokumen di lingkungan peradilan.
Setelah sambutan dari KMA, dilanjutkan kegiatan pembinaan. Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kesuksesan implementasi kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang baik dan pemenuhan standar yang diperlukan dalam penggunaan layanan tersebut. Pembinaan ini disampaikan oleh masing-masing Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. Mereka memberikan arahan praktis dan pembekalan mengenai langkah-langkah yang harus diikuti dalam pengiriman surat tercatat melalui PT. Pos Indonesia. Acara ditutup dengan Sosialisasi Lanjutan Pelaksanaan Pengiriman Surat Tercatat oleh PT. Pos Indonesia (Persero). Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan proses peradilan akan semakin lancar dan tepat waktu.