Ditjen Badilag MARI menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama Tahun 2023 Tahap II. Rekonsiliasi ini telah diagendakan dan berjalan sejak bulan Februari 2023. Pelaksanaan rekonsiliasi ini terbagi berdasarkan jadwal masing-masing wilayah PTA. Dan pada kesempatan kali ini, wilayah PTA Surabaya mendapat giliran untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sebanyak 37 satuan kerja di wilayah PTA Surabaya mengikuti kegiatan tersebut.
PA Malang merupakan salah satu satker yang mengikuti kegiatan tersebut. Sekretaris PA Malang, Panitera Muda Hukum PA Malang dan staff Kepaniteraan dan Operator IT mengikuti kegiatan tersebut. Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting oleh Ditjen Badilag MARI. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center PA Malang pada Selasa 20 Juni 2023.
Data rekonsiliasi yang diambil tersebut diperoleh dari hasil verifikasi dan validasi data perkara melalui Aplikasi Kinsatker. Namun terdapat satuan kerja yang tidak akurat dalam melakukan validasi data perkara. Adanya data tidak valid pada satker tersebut mengakibatlkan data yang diterima memiliki rasio kesalahan yang tinggi. Sedangkan apliaksi Kinsatker saat ini telah terintegrasi dengan berbagai kementerian. Oleh karena itu Ditjen Badilag membutuhkan data yang bersifat valid agar data yang dibutuhkan kementerian lain dapat tersaji dengan akurat.
Adapun yang menjadi fokus validasinya adalah data perkara periode laporan bulan berjalan di tahun 2023. Laporan tersebut meliputi Laporan keadaan perkara, Laporan Perkara LIPA, Laporan Gugatan Sederhana, Laporan Perkara e-Court, Laporan Eksekusi, Laporan Mediasi, Laporan DIPA 04 (Realisasi Prodeo, Realisasi Prodeo, Realisasi Posbakum, Realisasi Sidang Terpadu) serta Laporan validasi harian. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masing-masing satuan kerja tingkat pertama maupun tingkat banding dapat lebih teliti dalam melakukan pelaporan yang valid. Laporan tersebut akan menjadi dasar pertanggungjawaban Mahkamah Agung pada laporan tahunan.