PA Malang Gelar Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas Peserta Sidang Isbat Nikah

Menjelang pelaksanaan sidang itsbat nikah, Pengadilan Agama Malang bersama Kantor Kementerian Agama Kota Batu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Batu melaksanakan pemeriksaan berkas para peserta itsbat nikah. Sesuai prosedur, sebelum melakukan kegiatan tersebut, perlu dilakukan beberapa persiapan, diantaranya adalah pemeriksaan atau verifikasi berkas dari para Pemohon itsbat nikah. Pemeriksaan atau verifikasi berkas merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan keaslian, keautentikan dan keabsahan guna mencegah pemalsuan berkas.

Pemeriksaan berkas ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Mei 2024. Bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu Kantor Kementerian Agama Kota Batu oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Malang, Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H. dibantu staff Kepaniteraan Pengadilan Agama Malang, Nurul Hikmah, A.Md. bersama petugas Dispendukcapil Kota Batu terhadap 10 pasang Pemohon. Proses pemeriksaan dan verifikasi berkas tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap berkas persyaratan pengajuan perkara permohonan istbat nikah meliputi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pernikahan tidak tercatat dari KUA surat keterangan dari Desa/Kelurahan, dll. Petugas juga melakukan pengetikan permohonan dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait pernikahan sirri para pemohon. Ibu Leni menjelaskan tahap verifikasi berkas sangat vital untuk dilakukan sebelum pelaksanaan sidang itsbat nikah “Para verifikator harus teliti dan cermat dalam memeriksa berkas terutama hal yang berkaitan dengan rukun dan syarat sah sebuah akad nikah” ujar beliau.

Sidang isbat nikah merupakan pengesahan perkawinan yang telah berlangsung secara syariat agama, namun belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengesahkan pernikahan yang belum tercatat secara hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pasangan dan anak-anak mereka. Sidang isbat nikah tersebut rencananya akan digelar di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Kota Batu pada tanggal 6 Juni 2024.

Rapat Dinas Pengadilan Agama Malang Periode Mei 2024
Pengadilan Agama Malang Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Terhadap Objek Perlawanan Eksekusi
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori