MoU PA Malang dengan Dinas Kesehatan Kota Malang dan Kota Batu

Menindaklanjuti Surat Perintah Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Malang mengadakan MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota Batu. Penandatanganan MOU ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Malang Bapak Drs. H. Misbah, M.H.I..  Sebelumnya PA Malang telah melakukan koordinasi kerjasama pada 14 Juni 2022.

 

Kegiatan Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 Juni 2022 pukul 13.30 WIB di ruang Media Center Pengadilan Agama Malang.  MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua PA Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Bapak dr. H. Husnul Muarif, M.M. dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Ibu Drg Kartika Trisulandari. Dengan dijalinnya kerjasama ini diharapkan pada saat akan mengajukan dispensasi kawin, pihak yang akan mengajukan harus melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan untuk mengetahui dampak dari pernikahan dini baik fisik maupun mental serta ekonomi dalam menjalankan perkawinan.

   

Tujuan Mou ini adalah menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan tanggungjawab orangtua dalam pencegahan perkawinan anak, mengidentifikasi latar belakang diajukannya dispensasi kawin. Selain itu agar perkawinan usia dini yang diajukan tersebut memenuhi syarat kesehatan psikis dan memenuhi standar dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pada saat mengajukan dispensasi nikah yaitu, dampak dari pernikahan dini baik fisik maupun mental serta ekonomi dalam menjalankan perkawinan. Oleh karena itu, dengan dijalinnya kerjasama ini diharapkan pada saat akan mengajukan dispensasi kawin.  Masyarakat harus melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan.

 

Pengadilan Agama Malang Telah Melaksanakan Eksekusi Riil
Pengadilan Agama Malang Mengikuti Bimtek Peradilan Agama Bedah Berkas Perkara Kewarisan Secara Daring
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori